JAKARTA | Priangan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa pendaftaran ulang pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024 hanya diperuntukkan bagi calon pengganti Ade Sugianto.
Penegasan ini disampaikan kuasa hukum KPU, Khairil Amin, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/5/2025).
Khairil menyampaikan, berdasarkan Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, kewajiban pendaftaran ulang hanya berlaku untuk pasangan pengganti, yakni pasangan Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz.
Sementara itu, dua pasangan calon lainnya, yaitu Iwan Saputra–Dede Muksit Aly dan Cecep Nurul Yakin–Asep Sopari Al Ayubi, tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang karena telah diverifikasi sebelumnya.
“Dalil yang menyatakan hanya pasangan Pemohon yang sah karena mendaftar ulang adalah keliru. Kewajiban mendaftar hanya berlaku bagi pasangan pengganti sesuai perintah Mahkamah,” jelas Khairil dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam sidang pendahuluan pada 15 Mei 2025, pasangan calon nomor urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, mengajukan permohonan pembatalan sejumlah keputusan KPU Tasikmalaya terkait hasil PSU.
Mereka menilai pelaksanaan PSU tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024, serta tidak mengacu sepenuhnya pada Putusan MK.
Pemohon mempersoalkan dasar hukum pelaksanaan PSU yang hanya merujuk pada Surat KPU Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 tanpa membuka kembali pendaftaran untuk seluruh pasangan calon.
Menurut mereka, semua pasangan calon semestinya dianggap gugur status hukumnya setelah Putusan MK sebelumnya, dan perlu melalui proses pendaftaran ulang yang sama.
Atas dasar itu, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi dua pasangan calon lainnya, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil PSU, serta menetapkan pasangan mereka sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yakni 269.075 suara.
Persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait. (yna)