TASIKMALAYA | Priangan.com — Seorang bayi berusia enam bulan, yang merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan, ditolak mendapatkan pelayanan darurat di RSUD dr. KH Zainal Musthafa Tasikmalaya.
Insiden ini terjadi pada Senin (28/7/2025) malam, dan memicu protes dari orang tua pasien yang juga anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Luthfi Hizba Rusydia.
Anak Luthfi, Khalifano Madecca Baqeer Rusydia, mengalami panas tinggi dan sesak napas. Ia dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD KHZ Musthafa sekitar pukul 19.05 WIB dalam kondisi darurat.
Namun, penanganan medis ditunda karena pihak rumah sakit meminta dokumen fisik identitas seperti KTP dan KK, meskipun status kepesertaan BPJS telah ditunjukkan melalui aplikasi JKN Mobile.
“Pasien datang dalam kondisi gawat. Saya tunjukkan BPJS aktif via aplikasi JKN, tapi petugas tetap bersikeras minta dokumen fisik. Ini tindakan yang membahayakan,” ujar Luthfi saat ditemui usai melayangkan laporan resmi.
Petugas loket, yang disebut bernama Ega Ambar, disebut tidak memproses pendaftaran pasien karena tidak ada fotokopi identitas. Luthfi mengaku tidak membawa KTP maupun KK karena dalam kondisi panik saat membawa anaknya ke rumah sakit.
Saat kembali ke ruang IGD, Luthfi mendapati anaknya belum juga ditangani. Pasien masih digendong ibunya tanpa tempat tidur atau penanganan awal, meski kondisi ruang IGD tidak ramai. Penanganan baru dilakukan beberapa menit kemudian oleh petugas keamanan dan dokter jaga.
“Setelah diperiksa pun tidak ada tindakan medis. Hanya diberi satu lembar resep dan diminta membeli obat sendiri. Padahal BPJS aktif. Ini jelas bentuk pelayanan yang buruk,” tegasnya.
Luthfi menilai kejadian ini melanggar prinsip dasar layanan gawat darurat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Ia pun secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Direktur Utama RSUD KHZ Musthafa, dr. Iman Firmansyah MMKes, disertai kronologi kejadian, bukti status BPJS aktif, dan resep dokter.
“Kalau ini terjadi pada masyarakat biasa dari pelosok Tasikmalaya, bisa sangat berbahaya. Warga bisa kehilangan nyawa hanya karena tak membawa KTP. SOP harus dievaluasi,” kata Luthfi.
Ia mendesak rumah sakit untuk meninjau ulang standar operasional penanganan pasien gawat darurat, serta memberikan pembinaan atau sanksi terhadap petugas yang dianggap lalai.
Luthfi menambahkan, bila laporan ini tidak direspons secara serius, ia siap membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami tidak ingin rakyat kecil menjadi korban sistem yang kaku. Jika perlu, aturan yang memberatkan pasien harus direvisi dan disosialisasikan secara masif,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur RSUD KHZ Musthafa, dr. Iman Firmansyah, membenarkan telah menerima laporan dan menyatakan tengah mengevaluasi internal pelayanan IGD.
“Sudah ditindaklanjuti. Kami sedang mempelajari kronologinya dan akan evaluasi bagian pelayanan,” kata Iman saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa bagian pelayanan rumah sakit akan dievaluasi setelah dilakukan rapat internal. (yna)