Daily News

Pajak Barang Mewah; Kendaraan, Properti, hingga Pesawat Kena PPN 12%

Sri Mulyani saat dengan fokus dan kewibawaan sebagai Menteri Keuangan. | ANTARA Foto

JAKARTA | Priangan.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada 1 Februari 2025.

PPN sebesar 12 persen ini, akan dikenakan pada barang mewah, sebagai bagian dari upaya untuk menyempurnakan sistem perpajakan di Indonesia dan menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang disahkan pada Selasa (31/12). Menurut Sri Mulyani, peraturan ini bertujuan untuk menyasar barang-barang mewah, baik itu kendaraan bermotor maupun barang mewah lainnya yang biasanya hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu.

Peraturan ini memberikan penjelasan rinci mengenai barang mewah yang akan dikenai PPN 12 persen. Kendaraan bermotor, terutama yang memiliki kapasitas mesin tinggi, akan masuk dalam daftar barang yang dikenakan tarif pajak tersebut.

Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc, baik yang menggunakan mesin pembakaran dalam maupun yang berteknologi hybrid, akan dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi mulai dari 40 hingga 70 persen. Bahkan, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc akan dikenakan tarif tinggi hingga 95 persen.

Sementara itu, kendaraan bermotor listrik dengan kapasitas mesin tertentu juga akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen, mengikuti kebijakan pemerintah yang mendukung kendaraan ramah lingkungan.

Selain kendaraan, barang mewah lainnya yang dikenakan PPN 12 persen mencakup berbagai jenis properti mewah. Hunian dengan harga jual mulai dari Rp30 miliar, termasuk rumah mewah dan apartemen, juga akan dikenakan tarif PPnBM 20 persen. Dalam kategori ini, pemerintah menargetkan untuk mengenakan pajak pada rumah dan apartemen yang umumnya hanya dapat dijangkau oleh segmen masyarakat kelas atas.

Tonton Juga :  Kasihan, Jadi Ketua Tim Pemenangan AMIN di Pilpres, Edy Rahmayadi Justru Terabaikan di Pilgub Sumut

Peraturan terbaru juga mencakup barang-barang mewah lainnya, seperti pesawat terbang dan kapal pesiar. Pesawat dan kapal pesiar mewah, yang digunakan untuk keperluan pribadi atau bisnis mewah, akan dikenakan tarif PPnBM yang sangat tinggi. Tarif untuk kapal pesiar, misalnya, dapat mencapai 75 persen, kecuali jika digunakan untuk keperluan umum atau negara.

Dengan berlakunya PPN 12 persen ini, diharapkan pemerintah bisa meraup penerimaan negara yang lebih maksimal dari sektor barang mewah, sementara masyarakat umum yang lebih banyak mengkonsumsi barang kebutuhan sehari-hari tetap terhindar dari beban pajak yang terlalu berat. Pemerintah berupaya agar kebijakan ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif dan berkeadilan.

Sri Mulyani menekankan bahwa perubahan kebijakan pajak ini tidak hanya sekedar menaikkan tarif pajak, tetapi juga bagian dari reformasi pajak yang lebih luas untuk menciptakan keadilan dan efisiensi dalam sistem perpajakan Indonesia.

Dengan pengenaan PPN 12 persen pada barang mewah, pemerintah berharap dapat mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi serta memastikan bahwa kontribusi pajak lebih banyak berasal dari segmen masyarakat yang memiliki daya beli tinggi.

Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap sektor konsumsi barang mewah di Indonesia, meskipun diharapkan tidak terlalu mengganggu pasar otomotif atau properti mewah. Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan aturan ini agar dapat memberikan dampak yang maksimal bagi perekonomian negara, sekaligus menjaga keseimbangan dalam pemungutan pajak.

Dengan berlakunya PPN 12 persen pada barang mewah, Indonesia melangkah menuju sistem perpajakan yang lebih adil, berkeadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (mth)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: