GARUT | Priangan.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhayati menegaskan sikapnya mendukung pemerintah dalam optimalisasi program jaminan sosial, khususnya bagi para pekerja. Hal ini dikarenakan, hak hak pekerja termasuk keikutsertaan dalam BPJS harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS, maka akan dikenakan sanksi,” kata Nurhayati, Minggu (12/11) dalam acara BP Jamsostek dan Optimalisasi Inpres No 2021di Desa Simpen Kidul, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Politisi PPP itu menjelaskan, bahwa dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat termasuk di dalamnya 19 menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta seluruh pejabat di daerah termasuk seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendukung optimalisasi program Jamsostek.
“Semua itu hanya untuk mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, juga dipaparkan tentang beberapa jaminan yang ada saat menjadi peserta BPJS. Program tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan (PHK)
Legislator Dapil XI Jawa Barat ini juga menjelaskan ada beberapa poin optimalisasi yang tertuang dalam Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut. Antara lain, penguatan regulasi dan anggaran, penguatan perlindungan bagi Non ASN dan Pekerja Rentan, perizinan dan juga integrasi data.
“Karena itu saya mengajak seluruh pihak untuk bekerjasama dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan Jamsostek,” bebernya
Dalam kesempatan itu, Nurhayati menjelaskan tentang pentingnya ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, beberapa manfaat salah satunya adalah memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga.
“Ada juga manfaat santunan dan beasiswa usaha sektor formal dan ini harus dimanfaatkan dengan baik,” bebernya. (wrd)