GARUT | Priangan.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhayati mendorong agar masyarakat menempuh jalur yang legal untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini dikarenakan, PMI yang melalui jalur ilegal tidak mendapat perlindungan hukum dan bermacam perlindungan lain dari negara. Penegasan itu disampaikan Nurhayati dalam acara Sosialisasi Program Penempatan, Perlindungan dan Penyiapan Skill PMI di Cafe Reverdose, Kabupaten Garut, Senin (6/11).
“Jika ingin menjadi PMI, maka jadilah PMI yang prosedural, karena yang tidak prosedural nantinya akan ada banyak masalah seperti tidak mendapat bantuan hukum, berpotensi mendapat perlakuan tidak manusiawi di luar negeri dan sebagainya,” kata Nurhayati.
DPR RI, kata Nurhayati terus berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi para PMI di luar negeri. Karena itu, dalam berbagai forum yang ada di dewan, Nurhayati selalu mendorong Badan Perlindungan PMI (BP2MI) untuk memberikan perlindungan para pejuang devisa negara pada tiga aspek.
“Tiga aspek itu adalah perlindungan hukum, ekonomi dan sosial, sebab dengan tiga perlindungan itu bisa mensejahterakan para PMI,” bebernya.
Legislator asal Dapil Jawa Barat XI ini memberikan berbagai tips kepada para calon PMI agar bisa bekerja dengan baik di luar negeri. Pertama, para calon PMI harus memahami prosedur yang harus ditempuh agar legal, aman dan nyaman. Selanjutnya, PMI harus melakukan riset, melatih kemampuan dan memperkuat pengetahuan tentang hukum dan hak pekerja.
“Bekerja di luar negeri saat ini masih menjadi tren para generasi Z dan milenial tapi mereka masih belum tau banyak soal berbagai informasi, sehingga banyak dari PMI kita yang kerja di luar negeri tapi ilegal,” bebernya.
Berdasarkan data dari pemerintah, saat ini jumlah PMI yang bekerja di luar negeri sebanyak 215.779 penempatan, dan jumlah ini masih akan terus bertambah setiap tahun. Faktor masyarakat memilih menjadi PMI antara lain karena faktor sosial ekonomi. Masyarakat masih beranggapan jika bekerja di luar negeri maka akan bisa mendapatkan banyak uang, termasuk saat ini kondisi sosial masyarakat dengan susahnya mencari pekerjaan.
“PMI berkontribusi sebesar Rp 159,6 Triliun kepada devisa negara. Ini adalah sumbangsih kedua setelah sektor migas,” tandasnya.
Politisi PPP itu menjelaskan jika selama ini DPR RI sudah berjuang untuk penguatan perlindungan dan kesejahteraan para PMI di luar negeri. Salah satunya adalah dengan menghasilkan Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) yang memuat tujuh poin krusial.
Beberapa poin tersebut antara lain, pemisahan tugas dan wewenang kementerian dan badan, peran pemerintah daerah, memaksimalkan peran pemerintah daerah dalam membuat layanan terpadu satu atap, pelatihan vokasi melalui balai latihan kerja (BLK), pengawasan masif penyalur PMI, pengakomodiram BPJS Ketenagakerjaan, dan pembiayaan PMI.
“Hadirnya UU PMI itu merupakan hasil kerja nyata para legislator dalam merumuskan aturan yang kuat untuk melindungi para pekerja migran kita di luar negeri,” pungkasnya. (wrd)