KAB. BANDUNG | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar trotoar dan badan jalan Pasar Banjaran, pada Rabu, 16 Juli 2025, malam. Kegiatan ini diawali dengan apel gabungan lintas instansi dan melibatkan puluhan personel dari berbagai unsur.
Satpol PP Kabupaten Bandung, bersama TNI, Polri, dan sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kesbangpol, serta Dinas Pemadam Kebakaran turun langsung ke lapangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Mochamad Usman, menjelaskan, penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan yang selama ini digunakan untuk berdagang.
“Penertiban ini mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Bandung. Kami telah melakukan sosialisasi sebelumnya dan bertindak sesuai prosedur,” kata Usman.
Sebanyak 60 personel Satpol PP dikerahkan dan dibagi ke dalam beberapa tim. Mereka menyisir titik-titik rawan pelanggaran dan melakukan pengawasan selama 24 jam guna mencegah para PKL kembali ke lokasi yang telah dibersihkan.
Usman menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap tindakan di lapangan. Namun jika ada pelanggaran berulang, maka menurutnya petugas akan mengambil langkah tegas, termasuk menyita barang dagangan sesuai ketentuan.
“Kami tidak bermaksud menghambat aktivitas ekonomi. Justru, langkah ini bertujuan menciptakan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak,” tegasnya.
Ditanya soal nasib para PKL yang terkena penertiban, Usman menyebut kalau Pemerintah Kabupaten Bandung sudah menyiapkan fasilitas di dalam area Pasar Banjaran. (Der)