Nasib Gugatan PSU Pilkada Tasikmalaya Ditentukan Hari Ini, Dua Paslon Bersiap Dengar Putusan MK

JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang penting terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, pada Senin (26/5/2025). Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB ini akan menentukan arah dari dua gugatan yang diajukan oleh pasangan calon kepala daerah, yakni pasangan nomor urut 01 dan pasangan nomor urut 03.

Dalam agenda hari ini, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan awal (dismissal) terhadap dua perkara yang masuk ke MK. Putusan ini akan menentukan apakah pokok permohonan dari masing-masing pihak akan diteruskan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly. Keduanya menggugat hasil rekapitulasi suara dengan dugaan adanya pelanggaran yang berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara.

Untuk mendampingi proses hukum, paslon ini menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum Dani Safari Efendi dan Rekan, yang terdiri dari Dani Safari Efendi, Ecep Sukmanagara, M. Hidayat, Muhammad Rifqi Arif, Iim Ali Ismail, serta Ajat Sudrajat.

Selain itu, gugatan lain datang dari paslon nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz, melalui perkara nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mereka menggugat hasil pilkada dengan sejumlah argumentasi yang dianggap cukup kuat untuk diuji di hadapan hakim konstitusi. Dalam proses ini, tim hukum mereka dikepalai oleh Andi Ibnu Hadi, bersama pengacara Eki Sirojul Baehaki dan Jajat Sudrajat.

Menurut informasi resmi yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui situs resminya, kedua perkara akan dibacakan putusannya secara bersamaan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Kuasa Hukum Paslon 01, Dani Safari Efendi, saat dihubungi pada Minggu (25/5/2025), mengonfirmasi agenda tersebut. “Kami sudah menerima informasi resmi dari MK. Besok putusan awal akan dibacakan. Kita menunggu apakah permohonan akan diterima untuk dilanjutkan ke sidang pokok perkara atau tidak,” ujarnya.

Lihat Juga :  Paslon 02 Terseret Dugaan Politik Uang di PSU, Bawaslu Lakukan Investigasi

Dani menambahkan bahwa pihaknya tetap optimistis gugatan mereka memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang. Mereka juga telah menyertakan bukti-bukti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan yang menurutnya dapat memengaruhi hasil akhir pemungutan suara.

Lihat Juga :  Reuni Akbar 212, Habib Rizieq Shihab Soroti Pentingnya Al-Qur'an di Atas Konstitusi

Sementara itu, suasana politik di Kabupaten Tasikmalaya sendiri masih relatif kondusif menjelang putusan MK. Meski demikian, banyak pihak dari unsur masyarakat sipil, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan menyerukan agar seluruh pihak menahan diri dan menghormati setiap putusan yang akan diambil oleh lembaga yudikatif tertinggi dalam urusan pemilu tersebut.

Jika MK memutuskan bahwa permohonan kedua paslon memenuhi syarat untuk dilanjutkan, maka proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemanggilan saksi. Namun, jika permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka gugatan akan dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut.

Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam tahap ini sangat krusial, karena akan menjadi penentu apakah hasil Pilkada Tasikmalaya 2024 sah secara hukum atau harus dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang disengketakan. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos