TASIKMALAYA | Priangan.com – Perjalanan Ivan Dicksan Hassanudin sebagai Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya di tengah posisi dirinya yang sampai saat ini masih berstatus sebagai sekda aktif mendapat sorotan banyak pihak. Publik menilai, Ivan tak beretika dan disinyalir telah melabrak aturan yang ada.
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat di Kota Tasikmalaya yang juga aktif sebagai pemerhati politik, Nanang Nurjamil. Ditemui di sela-sela kesibukannya, pada Jumat, 21 Juni 2024, Nanang menyebut kalau Ivan sudah jelas melanggar aturan soal netralitas ASN.
“Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN sedikitnya ada 16 poin yang tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN, beberapa di antaranya adalah melakukan pendekatan dengan partai politik, pasang sticker, baliho, dan deklarasi. Kalau kita lihat, selama ini, kan, Pak Ivan melakukan hal itu. Artinya ia sudah melanggar,” kata dia.
Meski begitu, Nanang tak menampik bahwa saat ini ada aturan lain yang juga mengatur bahwa seorang ASN yang hendak mencalonkan diri wajib mundur setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon. Itu adalah UU No. 20 Tahun 2023. Namun, bagaimanapun juga, menurutnya alangkah lebih baik jika Ivan mundur dari jabatannya kalau memang ia sudah bulat akan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota.
“Tentunya agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai jabatannya saat ini. Harusnya, kalau mau nyalon Pak Ivan berani dari awal, mundur,” tandasnya. (wrd)