JAKARTA | Priangan.com – Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, berdoa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 5 Januari 2026.
Saat membacakan eksepsi atas dakwaan dugaan korupsi, Nadiem mengatakan bahwa perkara yang ditimpakan kepada dirinya bukan kasus pidana, tapi narasi gesekan antara kelompok yang menginginkan perubahan dengan kelompok yang mempertahankan status quo.
Dalam nota keberatannya itu ia mengatakan, Presiden Jokowi memberikan tugas berat dan penting kepada dirinya, yakni secepatnya melaksanakan digitalisasi dunia pendidikan agar anak Indonesia tidak ketinggalan di era digital. Naskah: AI | Editor: Aditama
















