Newsroom

Musim Semi Diskualifikasi, Pemenang Pilkada Berguguran di Tangan MK

JAWA BARAT | Priangan.com – Pilkada serentak 2024 memasuki babak baru. Setelah pemungutan suara selesai dan pemenangnya sudah dinyatakan oleh KPU daerah, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang membuat banyak pihak tersentak.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, majelis hakim memutus puluhan perkara. Mereka di antaranya menyatakan sejumlah pemenang didiskualifikasi dan memerintahkan KPU daerah untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Salah satu daerah yang harus melakukan pemungutan suara ulang adalah Kabupaten Serang, Banten. Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.

Perintah itu mengikuti pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, sebagai pemenang pilkada Kabupaten Serang. Naskah: AI | Editor: Adtm

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Pemkab Tasik Mengejar Potensi Wisata Geopark
%d blogger menyukai ini: