JAKARTA | Priangan.com – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) direncanakan bakal dilakukan digitalisasi. Wacana tersebut diungkap oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Rencananya, BKPB Elektronik tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2025 mendatang.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Menurutnya, alasan dibalik digitalisasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan data kendaraan.
Yusri menyebutkan, nantinya, bentuk BPKB kendaraan bermotor akan seperti sebuah paspor elektrinik. Kendati Polri mulai memberlakukan BPKB elektronik, bukan berarti BKPB konvensional tidak berlaku lagi.
“Material yang lama kan masih banyak, nanti kalau sudah habis baru kita jalankan (BPKB elektronik). Seperti pelat putih dulu kan begitu,” jelasnya.
Ditanya soal BPKB konvensional yang selama ini sudah dikeluarkan apakah harus turut dikonversi ke BKPB digital, Yusri menyebut tidak perlu. Kecuali, sambungnya, saat pemilik kendaraan melakukan bea balik nama atau ketika mereka membeli kendaraan baru, maka akan diberikan BPKB elektronik.
Oleh karena itu, Yusri menegaskan, BPKB konvensional masih akan tetap berlaku kendati kelak Korlantas Polri sudah memberlakukan BPKB elektronik pada tahun 2025 mendatang.
“Apakah BPKB yang lama masih berlaku? Masih berlaku,” pungkasnya. (wrd)