TASIKMALAYA | Priangan.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya meminta Pemerintah Daerah meninjau ulang Surat Edaran (SE) Nomor 0023 Tahun 2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Permintaan ini disampaikan setelah MUI menggelar kajian bersama perwakilan pondok pesantren, Ormas Islam, lembaga keagamaan, akademisi, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama pada Rabu (13/8/2025).
Ketua Umum MUI Kabupaten Tasikmalaya, Drs. KH. Acep Thohir Fuad, mengungkapkan hasil kajian menunjukkan adanya dampak sosiologis yang serius terhadap keberlangsungan pendidikan agama di masyarakat. Padahal, pendidikan agama merupakan akar sosio-kultural dan spiritual warga Tasikmalaya yang dikenal religius.
“Surat Edaran tersebut berpotensi mengurangi intensitas pembelajaran agama yang selama ini menjadi kekuatan karakter masyarakat Tasikmalaya. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut masa depan generasi dan identitas daerah kita,” ujarnya.
Menurutnya, aturan jam efektif sekolah yang berlaku saat ini bisa menggeser pola pembelajaran di madrasah diniyah atau kegiatan keagamaan sore hari.
“Kalau jam sekolah terlalu panjang, anak-anak kita tidak lagi punya cukup waktu untuk belajar agama di luar sekolah formal. Ini akan menggerus tradisi pendidikan agama yang sudah berjalan turun-temurun,” tegasnya.
Atas dasar itu, MUI Kabupaten Tasikmalaya secara resmi mengusulkan kepada Bupati agar meninjau kembali SE Nomor 0023 Tahun 2025.
“Kami berharap Pemkab dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi menjaga keseimbangan antara pendidikan umum dan pendidikan agama,” kata KH. Acep.
Ia menambahkan, MUI menghargai setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, namun kebijakan harus tetap berpijak pada nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat.
“Tasikmalaya punya identitas religius yang menjadi kebanggaan. Mari kita rawat bersama,” pungkasnya. (yna)