Daily News

MPR Cabut TAP MPRS, Soekarno Bebas dari Tuduhan Lindungi PKI

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyerahkan surat pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada Megawati Soekarnoputri dalam acara silaturahmi kebangsaan di Gedung MPR. | CNN Indonesia

JAKARTA | Priangan.com – Dalam peristiwa bersejarah yang berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD pada Senin (9/9), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang sebelumnya mencabut kekuasaan Presiden Soekarno.

Pencabutan ini merupakan langkah penting dalam memulihkan nama baik Presiden pertama Republik Indonesia tersebut, setelah lebih dari lima dekade diselimuti tuduhan yang mengaitkannya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Keputusan pencabutan TAP MPRS tersebut diambil dalam rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024 yang dihadiri oleh seluruh perwakilan fraksi partai. Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa TAP yang dikeluarkan pada 1967 itu tidak lagi relevan dan sudah tidak berlaku.

“Secara hukum, tuduhan bahwa Presiden Soekarno melindungi tokoh-tokoh PKI tidak pernah terbukti dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang kita anut,” kata Bamsoet dalam pernyataannya.

Langkah MPR ini didasarkan pada hasil tinjauan ulang terhadap TAP MPRS 33/1967, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.

Peninjauan tersebut dilakukan setelah MPR menerima surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang meminta kajian ulang terhadap TAP tersebut. Semua pimpinan MPR sepakat bahwa TAP tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dicabut.

Momen bersejarah ini turut dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri, putri dari Bung Karno sekaligus Presiden ke-5 RI, bersama saudara-saudaranya, Guruh Soekarnoputra, Guntur Soekarnoputra, dan Sukmawati Soekarnoputri. Kehadiran mereka menjadi simbol penting dalam proses pemulihan nama baik ayah mereka.

Megawati tiba di Gedung MPR pada pukul 10.16 WIB, diiringi dengan sambutan hangat dari Bamsoet dan jajaran pimpinan MPR lainnya, seperti Ahmad Muzani, Ahmad Basarah, dan Hidayat Nur Wahid. Acara ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi kebangsaan yang mempertemukan berbagai pihak penting di dunia politik Indonesia.

Tonton Juga :  Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; MA Tolak Gugatan Paslon 4, Iwan – Iip Dihukum Rp 1 Juta

Bamsoet kemudian secara resmi menyerahkan surat pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno, yang menandai pencabutan TAP MPRS 33/1967. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen MPR untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno dan memastikan bahwa masyarakat Indonesia mendapatkan informasi yang benar mengenai sejarah bangsa.

“Kami akan terus menyosialisasikan pencabutan ini agar rakyat Indonesia memahami sejarah yang lebih akurat dan adil,” ungkapnya.

Pencabutan TAP ini dinilai sebagai langkah maju dalam penulisan ulang sejarah Indonesia yang lebih objektif. Keputusan ini sekaligus menandai penghapusan stigma yang selama ini melekat pada Soekarno akibat tuduhan keterlibatannya dengan PKI.

Dengan pencabutan TAP ini, upaya rekonsiliasi sejarah terus berlanjut dan diharapkan dapat memperkuat persatuan nasional dengan menghormati jasa-jasa para pendiri bangsa, termasuk Bung Karno. (mth)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: