TASIKMALAYA | Priangan.com – Perombakan pegawai di lingkungan Pemkab Tasikmalaya menuai masalah. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi merasa menjadi korban kebijakan serampangan lantaran melabrak aturan dan mengabaikan mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, ada ASN yang “diuntungkan” dalam mutasi promosi gelombang kedua yang dilakukan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, pada akhir September 2025. Namun, di balik semua itu ada banyak tanya yang mesti dijawab pengambil kebijakan. Naskah: AI | Editor: Aditama