JAKARTA | Priangan.com – Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffudin, ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI. Salah seorang Komisioner KPU RI, Agus Mellaz, menyebutkan, penunjukan ini merupakan hasil dari rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh komisioner KPU RI.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,” kata Agus, seperti dikutip iNews.id, Kamis, 4 Juli 2024.
Agus menambahkan, dengan ditunjuknya Afifudin sebagai Plt Ketua KPU RI, ia berkewajiban untuk menjalankan tugas-tugas Ketua KPU sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif.
“Akan menjalan tugas organisasi sampai dengan dipilihnya ketua KPU secara definitif,” tandasnya.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa pemecatan sebagai Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim, didakwa atas pelecehan seksual kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan. Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP. (wrd)