JAKARTA | Priangan.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Anies Baswedan nampaknya masih punya harapan untuk bisa tetap maju dalam Pilkada 2024. Meski berjalan sendirian, mereka kini bisa mengusung calon.
Hal itu terjadi pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu dan mengeluarkan keputusan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Keputusan itu dikeluarkan lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024, seperti dikutip Kompas.com.
Dengan demikian, ambang batas pencalonan kepala daerah kini tak lagi berdasar pada 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik atau 20 persen kursi DPRD, melainkan disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen.
Adanya keputusan ini pun langsung mendapat respons dari PDIP. Lewat salah satu kader seniornya, Hendrawan Supratikno, PDIP mengaku menyambut baik keputusan ini.
“Putusan itu sedang kami pelajari. Ini tentu saja keputusan yang membawa angin segar dalam praktik demokrasi kita,” kata dia. (wrd)