Daily News

MK Tegur Judul Gugatan ‘Kaesang Dilarang Jadi Gubernur’

JAKARTA | Priangan.com – Dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/8), MK memberikan saran terkait permohonan uji materi yang mengkritik syarat usia minimal bagi calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e, yang menyebutkan nama Kaesang Pangarep secara eksplisit.

Aksi yang dilakukan MK dengan memberikan rekomendasi kepada Aufaa Luqmana, seorang warga Surakarta, untuk segera mengubah judul permohonannya terkait uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pernyataan kepada Media pada Senin (5/8), Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menyatakan bahwa MK tidak mengadili kasus yang menargetkan individu tertentu melainkan norma hukum yang berlaku untuk semua.

Arsul menegaskan bahwa setiap putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus berlaku secara umum, bukan hanya dalam konteks pribadi atau kasus tertentu.

“Oleh karena itu, saran penasehatan yang pertama sebaiknya judul permohonan yang berbunyi Kaesang dilarang jadi gubernur itu tidak perlu ada,” Ujar Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Tak berhenti disana, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menambahkan bahwa judul seperti ‘Kaesang Dilarang Jadi Gubernur’ tidak memenuhi standar etika dan kepatutan dalam proses hukum.

“Permohonan itu bagaimanapun harus memenuhi unsur kepatutan, kewajaran, dan kesopanan. Ini kalau gini nih ya setelah kepada Ketua Mahkamah Konstitusi perihal ada heading Kaesang dilarang jadi gubernur ini tidak memenuhi kaidah-kaidah kepatutan, kaidah-kaidah kepantasan, dan itu tidak ada dan itu tidak lazim,” ujar Arief.

Ia juga menekankan bahwa permohonan uji materi harus menjaga kesopanan dan tidak boleh fokus pada satu individu.

Permohonan yang diajukan oleh Aufaa menyoroti ketidakjelasan mengenai kapan persyaratan usia dalam UU Pilkada harus dipenuhi. Setelah adanya interpretasi dari Mahkamah Agung yang berbeda, permohonan ini menegaskan pentingnya kejelasan hukum untuk mencegah kesalahpahaman.

Tonton Juga :  Dukung Percepatan Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Nurhayati: Wujudkan Perlindungan kepada Pekerja Indonesia

Sementara itu, Ketua DPP PSI, Sigit Widodo, mendukung rekomendasi MK untuk menghapus nama Kaesang dari judul permohonan. Ia menyatakan bahwa pengajuan ke MK seharusnya berlaku umum dan tidak menargetkan individu tertentu.

“Soal gugatannya sendiri, semua warga negara Indonesia punya hak untuk menggugat aturan perundangan ke MK. Ini bagian dari demokrasi dan PSI sangat menghormati hak warga negara tersebut,”” ujar Sigit.

MK menegaskan bahwa setiap pengajuan uji materi harus mematuhi norma etika dan kesopanan, serta tidak boleh menyebutkan nama individu yang bisa menimbulkan kontroversi atau kesalahpahaman. (mth)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: