JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat penanganan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pileg 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pelantikan anggota legislatif terpilih tidak terganggu oleh proses hukum yang berkepanjangan.
Menurut Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, pada Kamis (1/8), semua perkara PHPU yang baru diterima akan segera dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk dibahas.
“Nanti akan segera dibawa ke RPH. Besar kemungkinan dipercepat sehingga tidak menghambat pelantikan,” ujar Enny
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi MK, hingga 31 Juli 2024, terdapat tujuh permohonan sengketa PHPU yang telah diajukan.
Permohonan tersebut diajukan oleh beberapa partai politik, yaitu Partai Golkar (3 permohonan), PSI (1 permohonan), PAN (1 permohonan), Partai NasDem (1 permohonan), dan Partai Demokrat (1 permohonan).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menunda penetapan perolehan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPR RI yang awalnya dijadwalkan pada Rabu (31/7).
Penundaan tersebut disebabkan oleh beberapa partai yang mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 ke MK. Menurut Komisioner KPU Idham Holik, pihaknya baru menerima informasi mengenai permohonan sengketa tersebut.
Sementara Pada Minggu (28/7), KPU secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi nasional untuk Pileg 2024 setelah adanya putusan dari MK.
Dalam hasil rekapitulasi tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) keluar sebagai partai dengan perolehan suara tertinggi, menandai kemenangan mereka untuk ketiga kalinya secara berturut-turut dalam Pileg 2014, 2019, dan 2024. (mth)