Guru besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, Profesor Gde Pantja Astawa, buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya dalam pilkada 2024.
Akademisi yang juga menjabat Direkur Eksekutif Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah ini mengaku selalu mengambil sikap berdiam diri terhadap putusan pengadilan manapun, termasuk yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.
Namun, kali ini ia menunjukkan sikap berbeda. Prof. Gde melawan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi yang kalah dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi menutup mata terhadap fakta-fakta hukum yang telah dibeberkan dalam persidangan.