JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Itu dilakukan lantaran dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat serta berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pembacaan amar putusan tersebut dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Adanya putusan ini tentu saja menjadi angin segar bagi demokrasi di negeri ini. Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Prekudem), Titi Anggraini, mengaku sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh MK. Menurutnya, in i merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ini kemenangan rakyat Indonesia. 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan Presiden memang bermasalah bertentangan dengan moralitas politik kita, rasionalitas konstitusi dan juga mengandung ketidakadilan yang intolerable,” kata Titi, seperti dikutip Kumparan.com, Jumat, 3 Januari 2024.
Titi menambahkan, dengan adanya putusan ini, ke depan, tidak menutup kemungkinan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan diikuti lebih banyak calon. Dengan begitu, masyarakat bakal menerima banyak pilihan calon pemimpin.
Di sisi lain, sambung Titi, putusan ini juga membuat seluruh partai politik yang ada di Indonesia punya akses pencalonan yang setara, yakni bisa mencalonkan presiden maupun wakil presiden.
“Jadi nanti kalau di 2024 misalnya ada 12 partai politik, maka 12 partai politik itu sama-sama punya hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden,” tandasnya. (wrd)