JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kado istimewa di awal tahun baru 2025. Pada 2 Januari 2025, lembaga pengawal konstitusi itu menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden lantaran dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Selain itu, ambang batas 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah: AI | Editor: Yd
MK Hapus Ambang Batas Calon Presiden: Kemenangan Rakyat!
Januari 4, 2025
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Parah, Oknum Perangkat Desa di Taraju Gunakan Dana Desa Buat Judol
- Geng Kapak Merah, Kelompok Kriminal yang Pernah Menghantui Jakarta di Era 2000-an
- Kabuyutan Galunggung, Tempat Mulia di Kala Itu
- Nekat, Maling di Tasik Beraksi Siang Bolong dan Bobol Rumah Bidan
- Nikola Tesla; Kisah Si Jenius yang Dijauhkan dari Sejarah
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Ajaran Syekh Abdul Muhyi
- Indonesia dalam Masa Kelam, Kerusuhan dan Krisis yang Menghantam Orde Baru pada 1998
- Berkunjung ke Pabrik Pembuatan Bet di Kota Tasik
- Korban Penipuan Program MBG di Tasikmalaya Lapor Polisi