Newsroom

MK Hapus Ambang Batas Calon Presiden: Kemenangan Rakyat!

JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kado istimewa di awal tahun baru 2025. Pada 2 Januari 2025, lembaga pengawal konstitusi itu menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden lantaran dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Selain itu, ambang batas 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah: AI | Editor: Yd

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  IGTKI Kabupaten Tasik Tuntut Tiga Hal ke Pemerintah
%d blogger menyukai ini: