TASIKMALAYA | Priangan.com – Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FKGMNU) Kabupaten Tasikmalaya menuding pemerintah daerah gagal menepati janji terkait penertiban minimarket ilegal. Padahal, Pemerintah Daerah sempat memastikan langkah tegas akan dilakukan pada September 2025.
Sekretaris FKGMNU, Asep Nurjaman, menilai pemerintah daerah tidak serius melindungi pelaku usaha kecil yang paling dirugikan oleh keberadaan minimarket ilegal.
“Tidak ada progres yang jelas. Penertiban minimarket ilegal hanya sebatas janji,” tegas Asep, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, Satgas yang dibentuk pemerintah juga belum menunjukkan kinerja nyata. Padahal, data lokasi minimarket ilegal disebut sudah dikantongi sejak lama.
“Satgas bekerja atau tidak? Sampai hari ini tidak ada informasi minimarket yang ditertibkan,” kritik Asep.
Kekecewaan ini muncul karena sebelumnya Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni A.Ks, sempat memastikan penertiban akan segera dilakukan. Ia bahkan menyebut Satgas tengah menyiapkan langkah koordinasi lintas instansi untuk memulai penindakan.
“Insya Allah September kami mulai bergerak. Satgas akan melakukan sosialisasi sekaligus menyusun program kerja,” kata Roni kala itu.
Namun, memasuki akhir September, janji tersebut belum terbukti di lapangan. Lemahnya koordinasi antarinstansi dituding menjadi biang keterlambatan, sementara minimarket ilegal tetap beroperasi tanpa pengawasan.
“Semua harus terkoordinasi agar hasilnya jelas dan tidak tumpang tindih,” ucap Roni.
Kritik FKGMNU menambah panjang daftar kekecewaan publik terhadap lemahnya pengawasan ritel modern di Kabupaten Tasikmalaya. Di sisi lain, pelaku usaha kecil semakin terdesak oleh gempuran minimarket yang beroperasi tanpa izin resmi. (yna)

















