Meski Akui Ada Kejanggalan, Gayus Sebut PDI-P Tetap Terima Putusan PTUN

JAKARTA  |  Priangan.com – Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP-P), Gayus Lumbuun, mengaku mendapati sejumlah kejanggalan dalam  proses peradilan yang mengarah pada putusan PTUN beberapa waktu lalu.

Seperti dilansir Kompas.com, pada Sabtu, 26 Oktober 2024, Gayus menyebut salah satu kejanggalannya adalah penundaan pembacaan putusan yang baru dilakukan pasca Gibran dilantik menjadi Wakil Presiden.

“Masa putusan semestinya 2 minggu sebelum putusan 24 Oktober 2024, artinya tanggal 10 Oktober 2024. Dengan alasan hakim sakit, pembacaan putusan diundur sampai 24 Oktober 2024,” kata Gayus.

Ia menambahkan, penundaan sudah jelas tidak sesuai dengan apa yang diajukan oleh pihaknya. Menurutnya, jika pun pada saat itu hakim memang betul sakit, sidang bisa dilakukan secara elektronik sehingga hakim tidak perlu hadir dalam persidangan.

“Walaupun sakit, hakim tetap bisa memutus perkara. Ini e-court, putusan tanggal 10 bisa disampaikan tanpa harus ada sidang di pengadilan,” jelasnya.

Kendati begitu, Gayus menyebut kalau PDI-P akan tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN.

“Putusan ini tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan PDIP terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

Pada Kamis, 24 Oktober 2024, lalu, keputusan itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, Hakim Yuliant Prajahupta, dan Hakim Sahibur Rasid lewat e-court.

“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Tak hanya menolak gugatan, PTUN juga memberikan sanksi berupa biaya perkara sebesar Rp. 342 ribu kepada PDIP-P. (wrd)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos