TASIKMALAYA | Priangan.com – Suasana politik di Kabupaten Tasikmalaya memanas usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025. Puluhan saksi dari pasangan calon nomor urut 01, Iwan Saputra–Dede Muksit Aly, menolak menandatangani berita acara pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Penolakan dilakukan serentak oleh 39 saksi di seluruh kecamatan. Mereka menyatakan sikap sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan PSU yang dinilai penuh kejanggalan dan tidak mencerminkan asas jujur dan adil.
“Semua saksi kami menolak tanda tangan karena prosesnya kami anggap tidak transparan dan sarat pelanggaran. Ini bukan demokrasi yang sehat,” ujar Iwan Saputra, calon Bupati nomor urut 01 kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Penolakan itu juga dipicu oleh dugaan kuat adanya politik uang yang disebut-sebut berlangsung bahkan hingga hari pemungutan suara. Para saksi melaporkan adanya pemberian uang kepada pemilih, termasuk pada masa tenang.
Selain itu, saksi juga menyoroti tidak adanya transparansi terkait verifikasi administrasi calon dan kesalahan teknis pada logistik seperti surat suara yang tak memuat tulisan “PSU 2025”.
Iwan menyatakan penolakan ini sebagai bentuk sikap moral dan kritik keras terhadap kualitas penyelenggaraan PSU. “Kami harap masyarakat tetap tenang, tapi juga kritis. Jangan diam saat demokrasi dilukai,” katanya.
Situasi saat pleno kecamatan pun sempat memanas, dengan adanya perdebatan dan aksi keluar ruangan dari para saksi 01. Meski demikian, mereka menegaskan tetap berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah di tengah kekecewaan yang mendalam. (yna)