Newsroom

Menunggu Peraturan Bupati Tasik tentang Kawasan Tanpa Rokok

PRIANGAN.COM – TASIKMALAYA | Kawasan Tanpa Rokok atau KTR tengah dirancang untuk diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Draft peraturan bupatinya sudah ada, tinggal disempurnakan dan ditandatangani. Ditargetkan, akhir tahun ini draft peraturannya sudah sempurna, dan mulai diterapkan pada 2020. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Hamdani, mengatakan, pemberlakuan KTR tinggal menunggu penandatanganan peraturan bupati.

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Pasar Mobil di Tasikmalaya Masa Kolonial
%d blogger menyukai ini: