PRIANGAN.COM – TASIKMALAYA | Kawasan Tanpa Rokok atau KTR tengah dirancang untuk diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Draft peraturan bupatinya sudah ada, tinggal disempurnakan dan ditandatangani. Ditargetkan, akhir tahun ini draft peraturannya sudah sempurna, dan mulai diterapkan pada 2020. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Hamdani, mengatakan, pemberlakuan KTR tinggal menunggu penandatanganan peraturan bupati.
Menunggu Peraturan Bupati Tasik tentang Kawasan Tanpa Rokok
Oktober 30, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Menelusuri Jejak Kerajaan Sukakerta, Cikal Bakal Kabupaten Tasikmalaya
- Ir. Sutami, Menteri Bersahaja yang Tinggalkan Banyak Warisan
- Amanat Galunggung
- Kakak Adik Besan Pula; Pisah Pecah, Sultan Mayasari Bakal Tarung di Pilkada
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Ridwan Kamil Bisa Kalah di Pilgub Jakarta, Ini 7 Penyebabnya
- Letkol Untung Syamsuri; Bintang yang Jatuh di Malam Penuh Kelam
- Yedi Rahmat Resmi Dilantik Sebagai Pjs Bupati Tasikmalaya
- Kerajaan Sunda Padjadjaran Runtuh, Sukakerta Jadi Bagian Sumedanglarang
- Ironi Ras Kuda Poni; Pernah Jadi “Mesin” Angkut Batubara, Hidup dan Mati dalam Kegelapan