JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal segera menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah yang rencananya akan dimulai pada 8 Januari 2025. Ada 314 permohonan yang sudah masuk MK, mulai perselisihan hasul pilgub, pilbup, hingga pilwakot.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, merinci perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah untuk pilgub ada 23 permohonan, pilbup 242 permohonan, dan pilwakot 49 permohonan. Naskah: AI | Editor: Adtm