JAKARTA | Priangan.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Luar Negeri, Sugiono, di Kementerian Luar Negeri pada Senin (13/1). Pertemuan ini membahas penguatan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, termasuk penempatan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di negara-negara penempatan utama.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Karding menyatakan optimisme bahwa sinergi antara Kementerian P2MI dan Kementerian Luar Negeri akan meningkatkan perlindungan bagi PMI. Salah satu langkah konkret adalah penyelarasan data antara SISKOP2MI dan Portal Peduli WNI, yang memungkinkan pemantauan lebih akurat terhadap keberadaan PMI di luar negeri.
“Kemlu juga mendukung proposal yang diajukan oleh Kementerian P2MI terkait dengan penugasan perwakilan KP2MI sebagai Atnaker di negara-negara penempatan pekerja migran,” ujar Karding dalam sebuah pernyataan.
Atnaker ini akan berperan dalam mempromosikan peluang kerja, membangun kerja sama internasional, memantau legalisasi perjanjian kerja, serta memberikan advokasi bagi PMI yang menghadapi masalah.
Saat ini, perwakilan staf KP2MI baru ditempatkan di Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei, Taiwan. Ke depan, Kementerian P2MI berencana memperluas penempatan Atnaker di negara-negara utama seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, yang menjadi tujuan utama pekerja migran Indonesia.
Namun, perlindungan PMI tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kesadaran para pekerja migran untuk mematuhi prosedur dan hukum negara tujuan.
Sementara itu, kasus terbaru mencatat 211 WNI dideportasi dari Arab Saudi karena tidak memiliki izin tinggal pada Minggu (12/1). Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menegaskan pentingnya migrasi yang aman, teratur, dan sesuai aturan.
“Yang paling utama tentunya adalah bagaimana bukan hanya sekedar kehadiran negara, tapi bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat. Bahwa migrasi keluar negeri tentunya adalah hak setiap warga negara, namun lakukanlah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan undang-undang 18 tahun 2017,” kata Judha di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Minggu (12/1).
Disisi lain, Wakil Menteri P2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, turut menyatakan keprihatinannya terhadap masih adanya oknum yang memberangkatkan PMI secara ilegal. Ia berharap ke depan, tidak ada lagi pekerja migran yang berangkat ke negara-negara yang masih dalam status moratorium, seperti 19 negara di Timur Tengah.
“Kita berharap ke depannya sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi kembali. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggungjawab itu bisa, tidak melakukan tindakan-tindakan seperti ini karena kasihan,” tegas Dzulfikar.
Pertemuan antara Kementerian P2MI dan Kemlu mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelindungan pekerja migran. Langkah-langkah seperti penempatan Atnaker, penyelarasan data, dan penegakan prosedur resmi diharapkan dapat mengurangi kasus pelanggaran hukum oleh PMI, sekaligus memastikan keberangkatan yang aman dan legal. (mth)