JAKARTA | Priangan.com – Pemerintah semakin serius memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi salah satu langkah strategis dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dengan pimpinan KPK pada Kamis (7/11) di Jakarta menjadi titik awal penguatan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum yang lebih baik.
Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa RUU ini memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya bagi KPK, tetapi juga bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan besar dalam pemberantasan korupsi.
“Sebagaimana yang sudah sering kita dengungkan, KPK mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk pembatasan uang kartal ini untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR,” ujar Tessa.
RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif baru yang ingin memperluas cakupan perampasan harta para pelaku kejahatan, di luar yang selama ini hanya sebatas barang bukti yang disita dalam proses pengadilan.
Yusril menekankan bahwa langkah ini harus dirumuskan dengan sangat hati-hati untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita. Selama ini, kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM,” ujar Yusril dalam keterangan resminya.
Menko Yusril juga memastikan bahwa pemerintah sudah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk meminta pembahasan lebih lanjut tentang RUU tersebut. Diharapkan, dengan adanya koordinasi antara kementerian terkait, RUU ini bisa segera menjadi bagian penting dari kerangka hukum Indonesia yang lebih kuat.
Tak hanya soal RUU, dalam pertemuan tersebut, Yusril juga menyentuh isu terkait proses pemilihan pimpinan KPK. Pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah menyepakati untuk melanjutkan nama-nama calon pimpinan KPK yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kemenko yang mengkoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Yusril.
Selain dua topik utama itu, pemerintah juga mendengarkan keluhan dari warga negara asing terkait proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dianggap berbelit-belit. Yusril berjanji akan segera menindaklanjuti hal ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi para ekspatriat yang tinggal di Indonesia.
Dengan adanya pembahasan ini, harapannya RUU Perampasan Aset dapat segera menjadi salah satu langkah krusial dalam memberantas korupsi, sementara pemilihan pimpinan KPK yang transparan dan sesuai prosedur akan menjaga integritas lembaga anti-rasuah tersebut. Sinergi antara pemerintah dan KPK diharapkan akan mempercepat tercapainya tujuan tersebut, menciptakan Indonesia yang lebih adil dan bebas dari praktik korupsi. (mth)