Newsroom

Menghitung Hari Putusan MK, Idealis vs Pragmatis Hakim di Sidang Sengketa Pilpres

JAKARTA | Priangan.com – Setelah usai melangsungkan sidang secara maraton sejak 27 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan sengketa pilpres pada 22 April 2024. Salah satu tuntutan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024.

Tuntutan itu disampaikan ke Mahkamah Konstitusi lantaran kubu capres-cawapres 01 dan 03 menilai pemilu tahun ini dipenuhi kecurangan. Selain terjadi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara, kecurangan lainnya adalah pelanggaran netralitas ANS dan aparat hukum, penggunaan fasilitas negara, serta manipulasi suara. Naskah: AI | Editor: Adtm

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Anggaran Pilkades Rp15 Juta, Bupati Tasik: Itu Stimulan
%d blogger menyukai ini: