Daily News

Menggema di Media Sosial, Gambar Garuda Putih jadi Simbol Perlawanan Rakyat

Sistem peringatan publik nasional yang umumnya digunakan oleh untuk menyampaikan informasi darurat penting | Foto: Net

JAKARTA | Priangan.com – Jagat media sosial Indonesia tengah dipenuhi oleh postingan foto dan video Garuda putih dengan latar belakang biru. Klip tersebut juga berisikan tulisan “peringatan darurat”. Dalam kurun waktu satu hari saja, ada lebih dari 200.000 postingan semacam ini. Lantas, apa tujuan dan makna di balik ramainya postingan gambar garuda berlatar belakang biru tersebut?

Postingan ini merupakan salah satu bentuk perlawanan netizen terhadap Badan Legislasi DPR-RI yang menyetujui revisi terhadap UU Pilkada yang dilakukan secara kilat dan dibawa ke Paripurna. Mereka sepakat, revisi UU malah bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan dua hari sebelumnya.

Pasalnya, Revisi UU yang dilakukan oleh pihak legislatif itu dinilai tidak mengakomodir seluruh putusan MK. Salah satunya adalah syarat batas usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dimana berdasarkan putusan MK, syarat minimal usia calon Gubernur/Wakil Gubernur adalah minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon, sementara versi legislatif, usia minimalnya adalah 30 tahun saat dilantik.

Dalam hal ini, tak sedikit netizen yang mengaitkan langkah DPR tersebut sebagai upaya untuk memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam perhelatan Pilkada 2024. Kaesang yang saat ini masih berusia 29 tahun dan akan berusia 30 tahun pada bulan Desember mendatang, jadi alasannya.

Revisi UU yang dilakukan oleh legislatif juga dilakukan pada syarat minimal usia calon bupati/wali kota. Dalam putusan MK, syarat usia minimalnya adalah 25 tahun saat ditetapkan sebagai calon, namun, dalam Revisi UU yang dilakukan oleh legislatif, syarat minimal usia bupati/wali kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan.

Pada poin terakhir, DPR juga menyetujui terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada. Namun, itu hanya berlaku bagi partai yang tidak punya kursi di DPRD. Sementara, partai yang mempunyai kursi, tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.

Tonton Juga :  Cak Imin: Kalau Nanti ada Muktamar PKB Selain di Bali Itu Ilegal  

Selain menunjukkan perlawanan lewat postingan garuda berlatar biru, masyarakat Indonesia juga melakukannya lewat aksi turun ke jalan. Tercatat, pada Kamis, 22 Agustus 2024 ini, gelombang aksi terjadi di berbagai wilayah, salah satunya Jakarta. Sejak pagi tadi, massa aksi berdatangan dan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR-RI. (wrd)

 

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: