JAKARTA | Priangan.com – Soepomo merupakan salah satu tokoh yang sangat penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ia adalah satu dari beberapa tokoh bangsa yang dikenal sebagai perumus Undang-Undang Dasar 1945. Lantaran kontribusinya yang begitu besar, pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, ini bahkan dikenang sebagai pahlawan nasional pada tahun 1965 silam.
Perjuangan Soepomo untuk kemerdekaan Indonesia sudah dimulai sejak masih berusia remaja. Kala itu, setelah menyelesaikan pendidikan Sekolah Hukum di Jakarta, Soepomo kemudian melanjutkan studinya ke Universitas Leiden Belanda. Ia mendalami ilmu hukum dan berhasil meraih gelar Meester in de rechten (Mr) dengan predikat cum laude pada tahun 1927.
Selama menimba ilmu di negeri kincir angin inilah Soepomo mulai aktif berorganisasi. Cikal bakal perjuangannya dimulai ketika menjadi anggota Perhimpunan Indonesia, sebuah organisasi mahasiswa yang menanamkan semangat pergerakan nasional.
Setelah lulus dari Universitas Leiden Belanda, Soepomo pun bertolak ke Indonesia. Sembari menjalani berbagai profesi di bidang hukum, ia juga tercatat aktif sebagai anggota Budi Utomo. Di organisasi ini, Soepomo berjuang untuk memberikan pendidikan terhadap anak bangsa yang pada saat itu masih terbelenggu dalam kebodohan. Karena kiprahnya yang begitu besar di Budi Utomo, pada tahun 1930 ia pun didapuk sebagai Wakil Ketua.
Pada masa-masa menjelang kemerdekaan, Soepomo juga turut ambil bagian dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Meski tidak secara langsung mengusulkan dasar negara yang berbentuk lima sila, Soepomo menawarkan gagasan tentang teori negara integralistik sebagai jalan tengah antara teori individualistik dan komunistik. Pemikirannya itu turut dimasukan dalam penyusunan Piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Soepomo kemudian diangkat sebagai Menteri Kehakiman pertama Republik Indonesia pada 19 Agustus 1945 atau tepat dua hari pasca kemerdekaan. Selama menjabat sebagai Menteri Kehakiman, ia berupaya merumuskan sistem hukum nasional yang mandiri dan tidak bergantung pada warisan kolonial. Meski begitu, upayanya ini tidak terwuud, hingga saat ini, hukum yang dibukukan dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), sebagian besar masih menganut kodifikasi era kolonial Belanda.
Selain di dalam negeri, Soepomo juga turut berkontribusi dalam upaya-upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia di kancah internasional. Kala itu, ia pernah ditunjuk menjadi delegasi dalam perundingan dengan Belanda, termasuk dalam Perjanjian Renville dan Konferensi Meja Bundar (KMB). Pada KMB tahun 1949, Soepomo dipercaya sebagai Ketua Panitia Konstitusi dan Politik yang bertugas menyusun rancangan konstitusi yang dapat diterima oleh Belanda. Perannya dalam diplomasi ini juga untuk memastikan pengakuan kedaulatan Indonesia di mata dunia.
Setelah sukses menjalankan tugas diplomatiknya, Soepomo kemudian diangkat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Belanda pada tahun 1950. Ia ditugaskan untuk membina hubungan diplomatik antara Indonesia dan Belanda pasca-KMB. Beberapa tahun kemudian, Soepomo dipercaya menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Inggris. Kepercayaan ini diberikan pada tahun 1954 hingga 1956.
Atas berbagai peran itulah, sosok Soepomo kemudian ditetapkan sebagai salah satu pahlawan nasional Indonesia pada tahun 1965. Ia pun, dikenang bukan hanya sebagai perumus UUD 1945, tetapu juga sebagai tokoh penggerak nasionalisme dan seorang diplomat yang cukup ulung. (ldy)