Newsroom

Menang Pilkada Dibatalkan MK, Kubu Ade Sugianto “Cadu” Mundur

TASIKMALAYA | Priangan.com – Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, tampak tegar usai digampar putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi dirinya di pilkada serentak 2024. Tak ada raut sedih atau kecewa dari rona wajah politikus PDI Perjuangan ini.

Diwawancara usai menghadiri peringatan perjuangan KH Zainal Musthafa di Pondok Pesantren Sukamanah, Selasa, 25 Februari 2025, sebagai warga negara yang baik, Ade mengaku harus selalu taat dan patuh terhadap hukum. Naskah: AI | Editor: Yd

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Baznas Garut Bantu Kaki dan Tangan Palsu Buat Penyandang Disabilitas
%d blogger menyukai ini: