Memahami Jonggol yang Gagal Menjadi Kota Mandiri di Era Soeharto

BOGOR | Priangan.com – Jonggol, sebuah kecamatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pernah menjadi sorotan nasional pada akhir 1990-an. Nama ini mencuat bukan karena pesona alamnya, melainkan karena wacana untuk menjadikannya kota mandiri, bahkan sempat dikaitkan dengan rencana ibu kota negara baru.

Dilansir dari DetikX, Pada 15 Januari 1997, Presiden Soeharto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1997, yang menegaskan pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri. Tujuan utamanya bukan menggantikan Jakarta, melainkan mengurangi kepadatan penduduk di ibu kota sekaligus membangun pusat permukiman baru di wilayah Jabodetabek.

Rencana pembangunan Jonggol dibuat terstruktur. Kawasan perkotaan dirancang untuk menampung permukiman, pusat pemerintahan, fasilitas pendidikan, kawasan industri, dan fasilitas umum lain. Sementara wilayah nonperkotaan dialokasikan untuk pertanian, perkebunan, hutan lindung, waduk, dan bendungan. Proyek ini mencakup 24 desa dari tiga kecamatan, yaitu Cileungsi, Jonggol, dan Cariu, yang dihubungkan oleh jalur utama Jakarta-Bandung.

Dari konsepnya, proyek ini menunjukkan ambisi pemerintah untuk menghadirkan kota modern yang seimbang antara kawasan perkotaan dan area hijau.

Untuk mengelola proyek ini, dibentuk dua tim resmi. Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Ketua Bappenas, sedangkan Tim Pengendali diketuai Gubernur Jawa Barat. Kedua tim bekerja sama dengan Badan Pelaksana untuk menyusun rencana tata ruang jangka panjang, menengah, dan program pembangunan tahunan.

Di sisi swasta, PT Bukit Jonggol Asri ditunjuk sebagai pelaksana proyek, dengan tokoh-tokoh dekat pemerintahan, termasuk Bambang Trihatmodjo, putra Presiden Soeharto, terlibat dalam konsorsium.

Keterlibatan pihak swasta yang dekat dengan kekuasaan ini kemudian menimbulkan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), di mana keputusan proyek dan alokasi lahan diduga menguntungkan kelompok tertentu. Praktik KKN ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelaksanaan pembangunan, memperlambat kemajuan proyek, dan menimbulkan kritik dari berbagai pihak.

Lihat Juga :  Pertempuran Actium 31 SM: Titik Balik Lahirnya Kekaisaran Romawi

Kota mandiri Jonggol direncanakan seluas 30 ribu hektare, setengahnya untuk kawasan perkotaan dan setengahnya untuk area hijau dan wisata. Namun, banyak pihak meragukan kemampuan konsorsium dalam menangani proyek sebesar itu, terutama melihat lambatnya pembangunan Bumi Serpong Damai di Tangerang meski melibatkan sepuluh konsorsium. Ambisi Jonggol akhirnya terhenti ketika krisis moneter 1997-1998 melanda Indonesia, diikuti gelombang reformasi yang menggulingkan Soeharto pada Mei 1998. Wacana Jonggol sebagai ibu kota negara pun menghilang dari perbincangan publik.

Lihat Juga :  Penjepit Kertas, Benda Mungil Serbaguna yang Pernah Dipakai sebagai Simbol Perlawanan Nazi

Keppres Nomor 1 Tahun 1997 kemudian direkomendasikan untuk dicabut pada 1999 melalui Surat Edaran Menko Wasbangpan. Pencabutan ini terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menguntungkan kelompok tertentu di era Soeharto.

Meski secara administratif peraturan itu sah, kajian menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang, terutama untuk kepentingan kroni Presiden. Kasus Jonggol menjadi pelajaran penting tentang bagaimana politik, ekonomi, dan tata kelola kota bisa saling memengaruhi jalannya pembangunan.

Kini, Jonggol bukan lagi calon ibu kota, melainkan bagian dari wilayah penyangga Jakarta dalam kawasan Jabodetabekpunjur. Meski wacana kota mandiri di masa lalu gagal terwujud, sejarahnya tetap relevan untuk memahami tantangan urbanisasi di Indonesia saat ini. Dari megaproyek ibu kota Nusantara hingga pengembangan kota modern di berbagai daerah, pelajaran Jonggol menegaskan bahwa pembangunan kota harus seimbang antara ambisi, tata kelola, dan keberlanjutan agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas. (LSA)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos