Dokumenter

Mekanisme Pemilihan Wakil Rakyat Masa Kolonial

TASIKMALAYA | Priangan.com – Dewan Kabupaten yang dibentuk pada tahun 1925, menandai arah baru pelaksanaan pemerintahan demokratis di Priangan. Melalui Dewan Kabupaten, rakyat pribumi berkesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan penting pengelolaan pemerintahan di daerah.

Bersamaan dengan itu, pemilihan anggota Dewan Kabupaten menjadi agenda rutin yang dilaksanakan dalam empat tahun sekali. Di keresidenan Priangan, mekanisme pemilihan anggota Dewan Kabupaten pertama kali dibahas dalam pertemuan para bupati yang dilaksanakan pada 26 Februari 1925 di Bandung.

Forum sepakat, pemilihan anggota Dewan Kabupaten tidak dilaksanakan secara langsung melainkan melalui sistem perwakilan. Setiap 500 orang penduduk di desa-desa, memilih seorang Kiesman yang akan mewakili mereka pada saat pemilihan berlangsung.

Dengan demikian, Rakyat Priangan menaruh harapan yang sangat besar kepada para kiesman terpilih, karena suara mereka turut menentukan komposisi dewan kabupaten  yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Perebutan kursi Dewan Kabupaten selalu berlangsung semarak. Organisasi-organisasi bangsa pribumi turut ambil bagian dengan menempatkan wakil-wakil terbaiknya dalam setiap kali pemilihan. Salah satunya adalah Paguyuban Pasundan menjadi partai politik yang tidak pernah absen mengusung para jagonya di Dewan-dewan Kabupaten Priangan. Adu pengaruh antarcalon di tengah masyarakat baik itu melalui kampanye maupun propaganda-propaganda mewarnai gelaran pesta demokrasi di tataran lokal ini.

Masing-masing kabupaten di Priangan mendapat jatah kursi Dewan Kabupaten berbeda menyesuaikan dengan tingkat kepadatan penduduknya. Dewan Kabupaten Sukabumi mendapat jatah 33 kursi; Kabupaten Cianjur 25 kursi; Kabupaten Bandung 37 kursi; Kabupaten Sumedang 19 kursi; Kabupaten Garut 31 kursi; kabupaten Tasikmalaya 31 kursi; dan Dewan Kabupaten Ciamis mendapat 19 kursi. Para calon anggota dipastikan berhasil memperoleh kursi Dewan Kabupaten apabila sekurang-kurangnya dipilih oleh tiga Kiesman.

Naskah: Muhajir Salam & Irfal Mujaffar | Edito Video: Ari Budiman

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Bawaslu Kota Tasik Imbau Kantor Pos Hentikan Pengiriman “Indonesia Barokah”
%d blogger menyukai ini: