Daily News

Masyarakat Diimbau Melengkapi Dosis Vaksinasi COVID-19 Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru

TASIKMALAYA Priangan.com – Pemerintah Indonesia kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 sebagai upaya pencegahan dalam menghadapi potensi lonjakan kasus selama libur Natal dan Tahun Baru. Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023, yang dikeluarkan pada 15 Desember 2023.

Menghadapi tren peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi sejak pekan ke-41, atau periode 8-14 Oktober 2023, pemerintah memandang penting untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Data hingga Jumat, 15 Desember 2023, menunjukkan adanya peningkatan kasus konfirmasi COVID-19, mencapai 336 kasus.

“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin COVID-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda-tunda,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu.

Bagi mereka yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19, diimbau untuk segera mendapatkan dosis pertama. Sementara itu, bagi lansia dan dewasa dengan komorbid yang sudah mendapatkan vaksinasi minimal 6-12 bulan yang lalu, diberikan opsi untuk menerima 1 dosis vaksin.

Dirjen Maxi menekankan pentingnya mencatat status vaksinasi dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi. Selanjutnya, informasi tersebut dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.

“Selain melindungi diri dengan vaksinasi, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Segera periksakan diri jika sakit dan memiliki gejala COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, dan jika tes positif lakukan isolasi,” tambah Dirjen Maxi.

Sertifikat vaksinasi dapat diunduh melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile, dan bila terdapat kendala dalam penginputan, masyarakat dapat mengirimkan email ke helpdesk@kemkes.go.id. (wrd)

%d blogger menyukai ini: