PRIANGAN.COM – TASIKMALAYA | Para pemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM di Polres Tasikmalaya Kota harus puas menggunakan surat keterangan alias suket sebagai bukti kepemilikan SIM sementara. Pemberlakuan suket ini merupakan masa transisi dari SIM biasa ke SIM Pintar yang rencananya akan diluncurkan pada 22 September 2019. KBO Lantas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Dedi Haryana, mengatakan, kendati menggunakan surat keterangan, SIM sementara ini legal dan tetap bisa digunakan di seluruh Indonesia. Dibanding SIM yang saat ini ada, SIM Pintar ini memiliki banyak perbedaan. Fungsinya bukan hanya sebagai bukti kebolehan mengemudi kendaraan bermotor, tapi bisa juga dijadikan alat pembayaran, karena SIM Pintar ini bisa diisi saldo hingga 2 juta rupiah.
Selain bisa digunakan sebagai e-tol, SIM Pintar ini juga bisa dipakai berbelanja di toko online dan semua transaksi yang menggunakan kartu elektronik. Dengan SIM Pintar ini, pengendara yang kena tilang bisa membayar langsung di tempat menggunakan mesin EDC, sehingga SIM atau STNK tidak perlu ditahan.