TASIKMALAYA | Priangan.com – Maraknya penonaktifan BPJS Kesehatan PBI di Kota Tasikmalaya yang dikeluhkan masyarakat akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya. Pemerintah daerah menegaskan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan pemerintah pusat secara berkala.
Bidang Tata Usaha Dinsos Kota Tasikmalaya, Edi, menyampaikan bahwa kebijakan penonaktifan BPJS PBI bukan keputusan pemerintah daerah, melainkan kebijakan nasional melalui Kementerian Sosial yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
“Semua ini berdasarkan kebijakan pusat. Pembaruan data dilakukan rutin agar penyaluran bansos dan bantuan kesehatan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya kepada Priangan.com, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah hanya berperan dalam pengusulan dan pembaruan data warga yang dinilai layak menerima bantuan, sementara keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat melalui sistem nasional.
Dalam beberapa waktu terakhir, Dinsos Kota Tasikmalaya mengakui terjadi lonjakan warga yang datang untuk menanyakan status BPJS PBI nonaktif atau mengajukan reaktivasi. Kondisi ini menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan tersebut.
“Kami memahami keresahan warga, apalagi banyak yang baru tahu BPJS-nya nonaktif saat hendak berobat. Karena itu kami membuka layanan pengaduan dan pengusulan ulang bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat,” jelas Edi.
Dinsos mengimbau masyarakat Tasikmalaya segera melapor ke kelurahan atau langsung ke kantor Dinsos jika mengalami penonaktifan BPJS PBI dan merasa masih layak menerima bantuan. Proses pengajuan ulang akan melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk reaktivasi BPJS PBI, masyarakat bisa datang ke Mall Pelayanan Publik Kota Tasikmalaya. Di sana akan dilayani sesuai prosedur,” tambahnya.
Selain itu, Dinsos Kota Tasikmalaya terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya guna memastikan masyarakat tetap mendapat akses layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.
“Kami akan tetap berupaya agar kebijakan ini tepat sasaran tanpa mengabaikan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Prinsipnya, pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” tegasnya.
Dinsos juga mengingatkan warga untuk rutin mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan medis. Sosialisasi dan pendampingan akan terus diperkuat hingga tingkat kelurahan guna meminimalisir kebingungan masyarakat. (ags)

















