TASIKMALAYA | Priangan.com – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPP), Kota Tasikmalaya mengusulkan untuk membuat peraturan daerah (Perda) Pengembangan Pertanian ke DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis, 13 Oktober 2022.
Kepala DKPP Kota Tasikmalaya, Adang Mulyana, menyebutkan, pengajuan perda tersebut dilakukan untuk meminimalisir alih fungsi lahan pertanian yang mana saat ini masih sering terjadi.
“Ini sebagai salah satu langkah awal kita untuk menyelamatkan lahan-lagan potensial yang ada di Kota Tasik. Karena selama ini tak sedikit lahan tersebut yang sudah dialihfungsikan. Maka dari itu, ini salah satu upaya kami agar tidak ada lagi pengalihfungsian lahan,” paparnya.
Sementara itu, Andi Warsandi, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya yang juga merupakan Ketua Pansus Pembahas Ranperda tersebut menyebutkan, pihaknya sangat menyambut baik usulan tersebut.
Menurutnya, Perda yang berpihak terhadap pertanian ini sangat dibutuhkan untuk melindungi lahan-lahan pertanian yang ada di Kota Tasikmalaya.
Ia berharap, kelak, jika perda tersebut rampung, selain bisa melindungi lahan pertanian dari alih fungsi lahan, produktivitas pertanian pun bisa ikut meningkat hingga dapat memenuhi seluruh kebutuhan pangan di Kota Tasikmalaya.
“Kami atas nama DPRD Kota Tasikmalaya sangat menyambut baik hal itu. Kami juga akan terus mendukung apa yang telah diusulkan sebagai salah satu bentuk keberpihakan DPRS terhadap kepentingan masyarakat,” katanya. (wrd)