TASIKMALAYA | Priangan.com – Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, digadang-gadang tidak akan bisa mencalonkan diri lagi dalam pilkada 2024. Itu terjadi lantaran masa jabatan Ade Sugianto saat menjalankan tugas Uu Ruzhanul Ulum sebagai Bupati disinyalir memenuhi satu periode masa jabatan.
Praktis, hal ini pun mendapat respons dari sejumlah pihak, terutama lawan politik Ade Sugianto. Tak sedikit dari mereka yang terlena dan memandang hal itu sebagai kabar baik lantaran upaya untuk memperebutkan kursi bupati akan lebih mudah.
Merespons hal itu, Mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, menyarankan agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan soal pencalonan Ade Sugianto dan menunggu aturan pasti yang sebentar lagi akan dikeluarkan oleh KPU.
“Saya pikir jangan terlalu terjebaklah dengan isu-isu itu. Karena ini prosesnya panjang. Jangan belum apa-apa sudah membuat kesimpulan ataupun penilaian,” tegasnya saat ditemui dalam satu kesempatan, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Deden mengaku, selama ini ia sudah mempelajari secara komprehensif soal SK yang dikeluarkan oleh Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kala itu. Hasilnya, kata dia, dalam SK tersebut Ade menggantikan posisi Uu tidak sebagai bupati, melainkan masih dalam posisi wakil bupati.
“Di SK pemberhentian pak Uu itu yang perlu digaris bawahi adalah diktum kedua. Yang isinya menugaskan Ade Sugianto sebagai wakil bupati melaksanakan tugas-tugas bupati sampai wakil bupati tersebut dilantik menjadi bupati. Nah ini fakta hukum. Kita harus jeli dan jangan terjebak,” tandasnya.
Maka dari itu, Deden menegaskan, kemungkinan Ade Sugianto untuk kembali maju dalam perhelatan masih sangat besar. Oleh karenanya, ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu aturan pasti dari KPU dan tidak mudah mengambil kesimpulan. (wrd)