TASIKMALAYA | Priangan.com – Mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, memberikan respons atas terbitnya Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 yang baru-baru ini dikeluarkan oleh KPU RI. Menurutnya, aturan ini menjadi jawaban atas pertanyaan banyak pihak terkait nasib Ade Sugianto dalam pilkada 2024.
Ditemui di sela-sela kesibukannya, pada Jumat, 5 Juli 2024, Deden dengan tegas menyebut bahwa Ade Sugianto sudah pasti bisa kembali maju dalam pilkada. Bukan tanpa alasan, menurutnya, Ade selama ini tidak pernah menjabat sebagai Pj, Plt maupun Pjs Bupati, termasuk pada tahun 2018 lalu, tepatnya saat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Tasikmalaya yang kala itu berpasangan dengan Ade Sugianto, memutuskan untuk maju dalam Pilgub Jabar.
“Ketika tahun 2018 Pak Uu maju di Pilgub Jabar, posisi Pak Ade ini masih wakil bupati, hanya menjalankan tugas sebagai Bupati, bukan Plt, bukan juga Pjs. Sampai kapan beliau melakukan tugas itu? yakni sampai dilantik jadi bupati definitif, pada tanggal 3 Desember 2018 sampai 23 Maret 2021,” bebernya.
Praktis, sambung Deden, yang dihitung sebagai masa jabatan itu dimulai pada tanggal 3 Desember 2018 hingga 23 Maret 2021. Menurutnya, berdasarkan rentang waktu tersebut, periodenisasi Ade Suginato sebagai Bupati tidak bisa dihitung satu periode, karena, dalam PKPU No.8 Tahun 2024, khususnya dalam pasal 19, satu periode penuh dihitung selama lima tahun atau minimal 2,5 tahun jabatan. Oleh karena itu, ia menyebut bahwa Ade Sugianto tetap bisa mencalonkan diri di pilkada 2024 ini.
“Ini sudah sangat terang, jelas, posisi KPU Kabupaten Tasik tinggal melaksanakan saja. Dengan adanya PKPU ini jadikan rujukan, kita tidak perlu lagi perdebatan dengan masalah-masalah seperti itu. Kata kuncinya dua hal, pertama adalah pak Ade tidak dalam posisi Plt, Pjs, atau Pj bupati, yang kedua beliau dilantik itu adalah pertanggal 3 Desember dan berakhir di 23 Maret dan tidak dihitung satu periode,” pungkasnya. (wrd)