Daily News

Mahkamah Internasional Tegaskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Sumber: RT.com

DEN HAAG | Priangan.com – Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasihat yang mengejutkan, Jumat, 19 Juli 2024. Mereka menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pembangunan pemukiman di sana adalah ilegal dan harus segera dihentikan. Pendapat ini merupakan temuan terkuat ICJ terkait konflik Israel-Palestina hingga saat ini.

Presiden ICJ, Nawaf Salam, saat membacakan pendapat panel beranggotakan 15 hakim, menyatakan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional. Pengadilan juga menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi dan evakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada.

Tanggapan cepat datang dari Kementerian Luar Negeri Israel, yang menolak pendapat tersebut sebagai “salah secara mendasar” dan sepihak. Pihak Israel tetap pada posisi bahwa penyelesaian politik hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” ujar kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Pendapat tersebut juga menimbulkan kemarahan di kalangan pemukim Tepi Barat dan politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich. Smotrich, yang berhaluan keagamaan nasionalis dan tinggal di pemukiman Tepi Barat, menyebut pendapat ICJ sebagai “bertentangan dengan Alkitab, moralitas, dan hukum internasional.”

Pendapat ICJ menegaskan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan tersebut sebagai tindakan yang sah serta untuk tidak memberikan dukungan apapun untuk mempertahankan kehadiran Israel di wilayah yang diduduki. Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut sebagai “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.

“Tidak ada bantuan. Tidak ada pendampingan. Tidak ada keterlibatan,” kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.

Tonton Juga :  Empat Tahun Diguyur Anggaran, Perbaikan Pasar Cikurubuk Masih Tambal Sulam

Kasus ini bermula dari permintaan pendapat hukum dari Majelis Umum PBB pada tahun 2022, sebelum konflik terbaru di Gaza yang dimulai pada bulan Oktober. Israel telah merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur dalam perang Timur Tengah 1967, dan sejak itu membangun serta memperluas pemukiman di Tepi Barat.

Para pemimpin Israel berargumen bahwa wilayah tersebut tidak diduduki secara hukum karena berada di tanah yang disengketakan, tetapi PBB dan sebagian besar masyarakat internasional menganggapnya sebagai wilayah yang diduduki.

Lebih dari 50 negara mengajukan pandangan mereka di hadapan pengadilan pada bulan Februari, dengan banyak yang meminta pengadilan untuk menyatakan pendudukan tersebut ilegal dan meminta Israel untuk menarik diri dari wilayah yang diduduki.

Sementara itu, negara-negara seperti Kanada dan Inggris berpendapat bahwa pengadilan harus menolak memberikan pendapat penasihat. Amerika Serikat juga meminta agar pengadilan tidak memerintahkan penarikan tanpa syarat pasukan Israel, dengan alasan bahwa keputusan semacam itu dapat merugikan upaya negosiasi menuju solusi dua negara.

Pada tahun 2004, ICJ juga mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa tembok pemisah Israel di sebagian besar wilayah Tepi Barat adalah ilegal dan bahwa pemukiman Israel melanggar hukum internasional. Israel menolak putusan tersebut, dan pendapat penasihat terbaru ini kemungkinan akan memperpanjang ketegangan antara Israel dan komunitas internasional. (mth)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: