INTERNASIONAL | Priangan.com -Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan keputusan bersejarah pada Senin, 1 Juli 2024. Mereka mengakui kekebalan mantan Presiden, Donald Trump, dari penuntutan atas tindakan tertentu yang dilakukan saat menjabat. Keputusan itu datang saat Mahkamah menolak upaya Donald Trump untuk melindungi dirinya dari tuntutan pidana yang terkait dengan upayanya membatalkan kekalahan dalam pemilu 2020. Naskah: My | Editor: Adtm
Mahkamah Agung Amerika Putuskan Donald Trump Kebal Hukum
Juli 3, 2024
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Kalah di Final Carabao Cup, Harapan Liverpool Kini Hanya Tersisa di Liga Inggris
- Geng Kapak Merah, Kelompok Kriminal yang Pernah Menghantui Jakarta di Era 2000-an
- Tradisi Ekstrem Suku Dani Papua, Potong Jari Jika Ada Keluarga Meninggal Dunia
- H-12 Jelang Idulfitri, Permintaan Air Tanjung Mulai Meningkat
- Kisah Langit Penuh Warna yang Berujung Tragis: Di Balik Kemeriahan Balloonfest 1986
- Gorong-Gorong di Jalan Raya Cipatujah Kembali Amblas, Truk Pengangkut Pasir Terperosok
- Raja-Raja Galunggung
- Sosok Radius Prawiro; Pejuang, Ekonom, dan Birokrat yang Mengukir Sejarah Indonesia
- Prof Kartawan Sebut Presiden Senegal Patut jadi Teladan
- Mengenang Lima Upaya Pembunuhan terhadap Hitler