Newsroom

Mahkamah Agung Amerika Putuskan Donald Trump Kebal Hukum

INTERNASIONAL | Priangan.com -Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan keputusan bersejarah pada Senin, 1 Juli 2024. Mereka mengakui kekebalan mantan Presiden, Donald Trump, dari penuntutan atas tindakan tertentu yang dilakukan saat menjabat. Keputusan itu datang saat Mahkamah menolak upaya Donald Trump untuk melindungi dirinya dari tuntutan pidana yang terkait dengan upayanya membatalkan kekalahan dalam pemilu 2020. Naskah: My | Editor: Adtm

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Kedatangan Presiden Jokowi di Garut Disambut Histeris Warga
%d blogger menyukai ini: