JAKARTA | Priangan.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyebut Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, sebagai orang yang gagal. Hal itu disampaikannya sebagai bentuk respons atas pernyataan Mahfud yang mengkritik rencana Prabowo Subianto untuk memberikan maaf kepada para koruptor.
Habiburokhman mengatakan, satu-satunya alasan mengapa ia menyebut Mahfud adalah orang yang gagal lantaran Mahfud menilai skor penegakan hukum selama lima tahun ke belakang dengan skor 5. Padahal, kala itu dirinyalah yang menjabat sebagai Menkopolhukam.
“Mahfud MD ini orang gagal. Dia menilai dia gagal, lima tahun sebagai Menkopolhukam memberi skor 5 dalam penegakkan hukum,” kata Habiburokhman seperti dikutip Kompa.com, pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Thabiburokhman menambahkan, terkait wacana Prabowo Subianto, ia menegaskan kalau orang nomor satu di Indonesua itu tiak akan mungkin melanggar aturan perundang-undangan. Menurutnya, konteks dari pernyataan soal memaafkan koruptor itu dimaksudkan hanyalah untuk memaksialkan pengembalian kerugian negara.
“Saya malas capek kita berdebat ya, gak mungkin Pak Prabowo itu menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan, intinya adalah semua protokol hukum kita memang ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku akan memaafkan para koruptor, asal, mereka bersedia mengembalikan semua uang negara yang negara yang telah dikorupsi. Pernyataan ini pun mengundang pro dan kontra, termasuk dapat komentar dari eks Menkopolhukam, Mahfud MD.
Kepada media, Mahfud berbicara soal kritik keras wacana pengampunan para koruptor itu. Mahfud mengaku heran, ia juga menuding kalau wacana itu dilakukan maka akan bertentangan dengan Undang-Undang.
“Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah. Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu,” kata Mahfud.
“Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, Denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan,” tutupnya. (wrd)