Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono Soal Sindiran “Gibran Ngantukan”

JAKARTA | Priangan.com – Gelombang kritik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke ruang publik. Sejumlah kalangan masyarakat bahkan mewacanakan gugatan untuk menurunkan Gibran dari jabatan wakil presiden, dengan alasan dinilai pasif, minim terobosan, dan kerap dianggap tidak menunjukkan kinerja signifikan dalam pemerintahan.

Sorotan terhadap Gibran sejatinya bukan hal baru. Sejak perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden, kritik publik terus mengalir. Perubahan aturan tersebut dinilai sebagian pihak mencederai etika demokrasi dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses politik nasional.

Kritik tersebut belakangan kembali ramai setelah disampaikan secara terbuka oleh stand up comedian sekaligus aktor, Pandji Pragiwaksono. Dalam salah satu penampilannya, Pandji menyindir Gibran dengan menyebut sosok wakil presiden tampak “seperti ngantukan terus”. Pernyataan itu pun viral dan memicu perdebatan di ruang publik.

Bagi sebagian masyarakat, sindiran Pandji dianggap merepresentasikan kegelisahan publik terhadap kinerja wakil presiden. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran kritik tersebut dapat berujung pada pelaporan hukum.

Menanggapi hal itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara. Dalam sebuah podcast, Mahfud secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji apabila pernyataannya dipermasalahkan secara hukum.

“Tenang Mas Pandji, saya siap bela Mas Pandji apabila ada yang melaporkan ke kepolisian,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa sikapnya tersebut disampaikan sebagai warga negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Ia menyayangkan jika kritik terhadap pejabat publik justru direspons dengan intimidasi atau ancaman hukum.

Menurut Mahfud, negara memiliki kewajiban melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk kritik yang bersifat tajam terhadap pemerintah.

Lihat Juga :  Jalur Alternatif Garut–Tasikmalaya Putus, Warga Bertaruh Nyawa di Jembatan Bambu

“Negara tidak boleh mengintimidasi atau meneror warga negara yang berpikir kritis. Negara harus menjamin ketertiban dan rasa aman warga negara, dan pemerintah tidak boleh diam ketika ada institusi yang meneror masyarakat,” tegas Mahfud.

Lihat Juga :  Wahid; Hidup Berorganisasi Sejak Kecil jadi Modal yang Bagus Bagi Politisi

Pernyataan Mahfud ini mempertegas kembali pentingnya ruang kebebasan berekspresi dalam demokrasi Indonesia, sekaligus menjadi penanda bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian sah dari kontrol rakyat terhadap kekuasaan. (Rco)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos