Mahasiswa Soroti Dapur MBG Tanpa IPAL, Desak Penutupan Jika Tak Penuhi Standar Lingkungan

TASIKMALAYA | Priangan.com – Keberadaan dapur MBG yang diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi sorotan mahasiswa di Tasikmalaya. Hasil observasi lapangan menunjukkan limbah cair dari aktivitas dapur disebut belum melalui proses pengolahan sesuai standar sanitasi lingkungan, sehingga berpotensi mencemari saluran air dan lingkungan sekitar.

Ketua Umum Komite Mahasiswa Tasikmalaya, Dendy Bima Ardana, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena limbah dapur umumnya mengandung minyak, lemak, sisa bahan organik, deterjen, serta zat kimia lain yang berisiko mencemari lingkungan dan memicu gangguan kesehatan masyarakat.

“Kami menemukan dapur MBG belum dilengkapi IPAL. Limbah cair dari aktivitas dapur sangat berpotensi mencemari lingkungan jika langsung dibuang tanpa pengolahan. Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” ujar Dendy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan ketiadaan IPAL dapat memicu berbagai dampak, mulai dari bau tidak sedap, penyumbatan saluran air akibat lemak, hingga pencemaran air tanah. Menurutnya, jika kondisi tersebut dibiarkan, risiko kesehatan masyarakat akan semakin besar.

“Kalau standar sanitasi tidak dipenuhi, dapur tersebut seharusnya dihentikan sementara sampai ada sistem pengolahan limbah yang layak. Ini langkah preventif agar tidak terjadi pencemaran dan masalah kesehatan di kemudian hari,” tegas Dendy.

Selain itu, ia mempertanyakan pengawasan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, serta fungsi kontrol legislatif dari DPRD Kota Tasikmalaya terhadap operasional fasilitas yang dinilai belum memenuhi standar lingkungan tersebut.

“Kami berharap ada tindakan nyata dari dinas terkait dan pemerintah daerah. Pengawasan harus serius, karena ini menyangkut lingkungan dan kesehatan warga,” katanya.

Mahasiswa menilai keberadaan IPAL merupakan indikator penting kepatuhan terhadap standar higienitas dan regulasi lingkungan. Implementasi sistem pengolahan limbah disebut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab sosial institusi terhadap masyarakat dan lingkungan.

Lihat Juga :  Ini Daftar 10 Kecamatan dengan Pelayanan Publik Terburuk di Kabupaten Tasikmalaya

Mahasiswa berharap pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, guna memastikan aktivitas produksi makanan tetap berjalan sesuai prinsip kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos