TASIKMALAYA | Priangan.com – Perjalanan panjang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 telah berakhir seiring ketuk palu Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, yang menolak gugatan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz dalam sidang dismissal pada Senin, 26 Mei 2025.