JAKARTA | Priangan.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menyerukan tindakan tegas terhadap praktik premanisme yang mengatasnamakan profesi jurnalis, khususnya yang marak di media online tidak resmi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Oleh Soleh menegaskan dukungannya terhadap keberadaan Satuan Tugas Antipremanisme yang telah dibentuk oleh pemerintah.
Ia menekankan agar satgas tidak hanya fokus pada organisasi masyarakat yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga menyoroti keberadaan oknum yang mengaku wartawan untuk melakukan pemerasan dan intimidasi.
“Fenomena preman berkedok wartawan ini sangat mengkhawatirkan. Mereka menyasar tokoh masyarakat, pengusaha, hingga pejabat lokal seperti kepala desa dan kepala sekolah untuk dimintai uang secara paksa,” ujar Oleh Soleh, yang akrab disapa Kang Oleh.
Menurutnya, modus yang digunakan bukan hanya intimidasi secara langsung, tetapi juga melalui penyebaran berita hoaks, fitnah, dan opini manipulatif di media yang tidak terverifikasi.
Hal ini, lanjutnya, telah mencoreng citra jurnalisme profesional dan menjadi ancaman nyata bagi ketertiban masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika jurnalistik, melainkan tindakan kriminal. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat dari praktik keji semacam ini,” tegasnya.
Oleh juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan pers harus memiliki badan hukum yang sah serta mendaftarkan diri ke Dewan Pers agar mendapat pengakuan dan perlindungan hukum. Lebih lanjut, wartawan juga dituntut menjalankan tugasnya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
“Bahkan menerima suap saja dilarang keras dalam kode etik, apalagi jika sudah sampai pada tahap pemerasan terhadap masyarakat. Ini sudah masuk wilayah pidana,” kata Kang Oleh.
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat XI ini berharap Satgas Antipremanisme bersama aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, dan Satpol PP dapat bersinergi untuk menindak para pelaku.
Ia menyebutkan bahwa premanisme tidak hanya hadir dalam bentuk kekerasan fisik di jalanan, tetapi juga dalam bentuk kekerasan verbal melalui media yang tidak kredibel.
“Cara mereka menyebarkan narasi palsu dan menekan korban agar tunduk adalah bentuk kekerasan terselubung yang harus dihentikan,” jelasnya.
Kang Oleh menutup pernyataannya dengan menyerukan agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan memastikan bahwa praktik jurnalisme yang sehat tetap dijaga.
“Intimidasi dan pemerasan atas nama pers tidak boleh diberi ruang. Satgas harus hadir sebagai tameng bagi masyarakat,” pungkasnya. (yna)