TASIKMALAYA | Priangan.com – Layanan pengaduan dan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI yang dibuka Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya melalui nomor 0851-9409-9409 langsung ramai direspons warga. Nomor tersebut dipakai untuk pengecekan status kepesertaan sekaligus pengajuan pengaktifan kembali bagi warga nonaktif yang sedang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Meski kanal pengaduan sudah dibuka, kolom komentar media sosial dipenuhi curahan pengalaman warga yang mengaku kebingungan menghadapi penonaktifan mendadak kartu BPJS PBI.
Akun Facebook Undangnasihin Undangnasihin menulis bahwa kartunya sempat diblokir lalu diaktifkan kembali, namun persoalan serupa terjadi lagi. Ia juga menyoroti tidak semua warga memiliki akses informasi yang mudah. “Padahal anu kamari di blokir teh atuh langsung we aktipken deui, da henteu sakabeh warga boga hp,” tulisnya.
Komentar itu mendapat respons dari akun Cecep Dian yang menuliskan singkat, “Sepakat,” menandakan keluhan tersebut dirasakan juga oleh warga lain.
Undangnasihin kembali menambahkan agar kebijakan tidak sampai menyulitkan masyarakat di wilayah terpencil. “Ulah ngaribetken masyarakat anu temampuh,” tulisnya, merujuk pada warga yang tinggal di daerah pegunungan dan jauh dari pusat layanan.
Sementara itu, akun Kokom Komariah menyebut reaktivasi memang bisa dilakukan, namun ada kekhawatiran harus berpindah menjadi peserta mandiri. “Reaktivasi tapi kudu pindah tina PBI kana mandiri,” tulisnya.
Nada kekecewaan lebih keras muncul dari akun Nanang Abdurrohim Al-anshory yang berkomentar singkat, “UUD (ujung-ujungnya duit),” menilai persoalan layanan kesehatan bagi warga miskin kerap berujung pada kewajiban membayar.
Keluhan serupa datang dari akun Fitri Fatir Fatir yang menyinggung kondisi darurat. “Ah… anger w kditu na mh kudu d bayar, masing aya nu darurat ge,” tulisnya, berharap ada perlakuan khusus ketika pasien membutuhkan pertolongan segera tanpa dibebani biaya.
Deretan komentar tersebut menunjukkan layanan pengaduan Dinas Kesehatan membantu sebagai solusi cepat, tetapi warga menginginkan kepastian jangka panjang agar status BPJS PBI tidak mudah nonaktif tanpa pemberitahuan.
Pemkab Tasikmalaya membuka jalur aduan ini agar warga yang sakit tidak perlu langsung mendaftar sebagai peserta mandiri atau menanggung tunggakan iuran. Namun respons publik menegaskan persoalan utama masih pada validasi dan sinkronisasi data penerima bantuan.
Warga berharap setiap pengaduan yang masuk melalui layanan Dinkes benar-benar ditindaklanjuti cepat, sekaligus diikuti pembenahan data agar kasus kartu BPJS PBI nonaktif mendadak tidak terus berulang dan tidak menghambat akses berobat masyarakat miskin di Kabupaten Tasikmalaya. (yna)
















