TASIKMALAYA | Priangan.com – Tim kuasa hukum DPD Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) Tasikmalaya Raya mempertanyakan lambannya tindak lanjut laporan pengaduan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Hingga tiga bulan berlalu, laporan tersebut disebut belum menunjukkan progres berarti.
Tim Kuasa hukum, Tatang Sudjana, SH menyebut, laporan pengaduan dugaan UU ITE itu dilayangkan setelah seorang wanita menyebarkan informasi melalui pesan berantai WhatsApp terkait dugaan tindakan asusila yang dituduhkan kepada kliennya, seorang pengacara. Informasi tersebut, menurutnya, terus disebarluaskan hingga menyebar di kalangan sesama pengacara, meski kebenarannya belum dipastikan.
“Sudah tiga bulan laporan pengaduan kami masuk, tetapi belum ada progres. Bahkan pelapor pun belum dimintai keterangan. Padahal dalam aturan, laporan seharusnya ditindaklanjuti paling lambat 14 hari setelah diterima,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, penyebaran informasi itu seolah-olah menggiring opini publik bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana asusila, padahal kasus dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian dan belum ada kepastian hukum.
“Yang bersangkutan menyebarkan pesan berantai seakan-akan klien kami sudah pasti melakukan tindak pidana asusila. Padahal laporan terkait dugaan itu sendiri masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum mengakui bahwa laporan dugaan asusila terhadap kliennya kini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, status kliennya masih sebagai saksi.
“Klien kami masih diperiksa sebagai saksi, belum menjadi tersangka. Prosesnya panjang dan polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan apakah ini masuk tindak pidana asusila atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah pelaporan balik atas dugaan pelanggaran UU ITE ditempuh untuk melindungi nama baik kliennya dari penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum di Polres Tasikmalaya Kota bersikap profesional dan segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penanganan perkara. (yna)

















