GARUT | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Garut menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan tata ruang dengan membongkar sejumlah bangunan yang melanggar di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (11/7/2025). Penertiban ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan melibatkan jajaran Satpol PP serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Jalan Ibrahim Adjie merupakan jalan kolektor primer yang baru dibangun sekitar satu tahun lalu. Namun dalam perkembangannya, mulai muncul bangunan yang berdiri tanpa izin lengkap dan bahkan menyalahi aturan terkait jalur air, sempadan jalan, serta batas Koefisien Dasar Hijau (KDH).
Bupati Syakur menyatakan, penertiban dilakukan bukan semata-mata ingin meruntuhkan bangunan, tetapi untuk menjaga tata ruang kota agar tetap tertib dan mencegah dampak buruk seperti banjir dan gangguan akses publik. Ia menyebutkan, bangunan yang dibongkar terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan menghalangi saluran air.
“Kegiatan ini bagian dari penegakan aturan daerah. Bangunan yang melanggar jalur air dan melebihi batas yang ditentukan, tentu harus dibongkar,” ujar Syakur.
Syakur menegaskan bahwa Pemkab Garut tidak akan tebang pilih dalam penertiban. Setiap pelanggaran akan ditindak, dimulai dari pemberian peringatan hingga tindakan pembongkaran jika tak digubris. “Kita akan lakukan ini secara bertahap, peringatan dulu, lalu jika tidak ada respon, baru tindakan tegas,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat Garut untuk patuh terhadap aturan tata ruang, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), hingga Undang-Undang yang berkaitan dengan pembangunan dan pemanfaatan ruang.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, menyebutkan bahwa banyak bangunan yang melanggar belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan berdiri terlalu dekat dengan jalan utama. Padahal, menurut aturan, jarak minimum bangunan dari bahu jalan kolektor primer seperti Jalan Ibrahim Adjie adalah 3,5 meter.
“Permasalahannya ganda. Ada yang tidak punya izin, ada juga yang membangun terlalu dekat dengan badan jalan. Itu sangat berisiko bagi keselamatan pengguna jalan dan mengganggu tata kota,” terang Agus, yang akrab disapa Agis.
Ia menambahkan, proses penertiban telah melalui tahapan formal, termasuk pengiriman surat peringatan (SP) hingga SP3 kepada pemilik bangunan.
Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penertiban ini merupakan langkah awal dari agenda besar penataan kawasan Jalan Ibrahim Adjie. Tidak hanya bangunan liar, bahkan bangunan permanen termasuk minimarket yang melanggar aturan juga tak luput dari tindakan.
“Salah satu minimarket juga kami tindak karena melanggar sepadan jalan dan belum lengkap izinnya. Bila perlu, kita lakukan penyegelan sesuai dengan aturan,” kata Eko.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Penertiban ini, menurut Eko, menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan saluran air sebagaimana mestinya.
Sebagai dasar hukum penertiban, Satpol PP merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 mengenai Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Ini bukan sekadar penertiban, tapi bagian dari upaya jangka panjang kita untuk menciptakan kota yang tertata, nyaman, dan aman,” pungkasnya. (Az)